Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah membantah pernyataan pimpinan DPRD Jakarta yang menyebut draf rancangan anggaran hanya diberikan jelang rapat komisi pembahasan. Saefullah mengklaim dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) 2020 sudah diberikan sejak 5 Juli 2019.
Saefullah mengaku kecewa dengan pernyataan pimpinan DPRD itu. Sebab, draf anggaran itu disebut sudah diberikan sejak lama untuk dibahas oleh Parlemen Kebon Sirih.
"Saya agak kecewa ada yang bilang statment kita ini birokrat ini selalu kasi bahan pembahasan itu last minute terus ya, siapa yang kasi last minute? orang barang itu kita sudah kasi dari tanggal 5 (Juli)," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Ia menyebut dokumen yang diberikan sudah dalam bentuk fisik dan digital. Ia bahkan mengaku punya bukti tanda terima dokumen itu dari DPRD.
Baca Juga: BK DPRD DKI Segera Proses Laporan Warga soal Tindakan William Aditya Sarana
"Kita sudah kasi dari tanggal 5 Juli, ada buktinya ada tanda terimanya soft copy, hard copy kita kasi semua," jelasnya.
Selain itu Pemprov DKI kata Saefullah, juga sudah menyurati DPRD Jakarta pada bulan Oktober agar draf KUA-PPAS segera dibahas.
Menurutnya pihak Pemprov DKI sudah bekerja sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal tahapan penyusunan anggaran.
"Bahwa minggu kedua bulan juli itu harus sudah masuk draft KUA-PPAS kesana tanggal 5, minggu pertama apa kedua, kita lebih cepat apa lebih lambat? Lebih cepat satu minggu sudah kita kasih," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jakarta dari fraksi PAN, Zita Anjani, mengatakan draf KUA-PPAS itu hanya dibagikan ke pihaknya jelang rapat komisi. Ia menganggap hal ini bisa menghambat kinerja DPRD dalam menyisir anggaran.
Baca Juga: Golkar Mau Interpelasi Risma, Ketua DPRD Surabaya: Jangan Membuat Gaduh
"Saat rapat komisi, fungsi DPRD penganggaran tidak bisa maksimal, masa mengevaluasi anggaran miliaran bahannya baru dikasih saat Rapat H-1 menit. Kalau bukan keterlaluan apa namanya?" ujar Zita kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Menurutnya DPRD membutuhkan data lengkap sebelum menggelar rapat pembahasan anggaran. Karena itu dokumen KUA-PPAS tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) perlu waktu lama untuk dipelajari.
"KUA-PPAS perencanaan ini harus dilengkapi oleh RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Harus dianalisis betul. Nggak mungkin dong H-1 menit kita analisa itu," kata Zita.
Senada dengan Zita, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi juga mengaku belum mendapat dokumen KUA-PPAS 2020 keseluruhan. Ia lantas ingin meminta langsung kepada Anies agar menyerahkan draf itu.
"Bagaimana pembahasan anggaran ini bisa berlangsung baik kalau saya pun belum mendapat draf KUA-PPAS tahun 2020," jelas Prasetio.