Polisi Pelajari Laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung yang Perkarakan Novel

Kamis, 07 November 2019 | 15:23 WIB
Polisi Pelajari Laporan Politikus PDIP Dewi Tanjung yang Perkarakan Novel
Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke polisi, atas dugaan penyebaran berita bohong. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan politikus PDIP Dewi Tanjung terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong terkait penyiraman air keras yang kekinian belum terungkap.

"Iya betul, laporannya sudah kami terima ya," kata Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (7/11/2019).

Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari oleh pihak kepolisian. Kemudian, polisi akan menyelidiki apakah terdapat unsur penyebaran berita bohong atau tidak.

Baca Juga: Novel Dilaporkan Politikus PDIP, KPK: Tindakan di Luar Batas Kemanusiaan

"Laporannya sudah masuk dan kami sedang pelajari, kami lakukan penyelidikan," beber Argo.

Untuk diketahui, laporan tersebut dibuat Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.

"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).

Laporan tersebut teregistrasi dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.

Baca Juga: Pegawai KPK Siap Laporkan Akun Medsos Tuduh Novel Baswedan Rekayasa Kasus

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

REKOMENDASI

TERKINI