Sebut Nobar KDI di Rumah Bupati Tontonan Telanjang, PNS Dicokok Polisi

Kamis, 07 November 2019 | 14:30 WIB
Sebut Nobar KDI di Rumah Bupati Tontonan Telanjang, PNS Dicokok Polisi
Wahyu Adi, PNS di Asahan, Medan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. (kabarmedan).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Terlepas dari pelaku yang masih mengelak, kami  sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kami juga sudah meminta keterangan ahli bahasa,” tambahnya.

Polisi turut menyita barang bukti berupa 3 lembar hasil tangkap layar unggah di media sosial atas nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut sim card milik tersangka.

“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI Nomor  11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” katanya.

Baca Juga: Istri dan Anak Bersekongkol, Mayat Dicor di Musala Dilinggis saat Tidur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI