Suara.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah membantah draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2020 dikasih dadakan ke DPRD DKI Jakarta. Dia mengklaim dokumen itu sudah diserahkan ke DPRD DKI sejak 5 Juli 2019 lalu.
Ia kecewa adanya pernyataan bahwa draf berupa rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 baru diserahkan menit-menit akhir waktu pembahasan dengan dewan.
"Tadi sudah saya kupas habis bersama teman-teman soal anggaran ini. Semalam saya agak kecewa ada yang bilang statement kita ini, birokrat ini selalu kasih bahan pembahasan itu last minute, terus ya siapa yang kasih last minute? orang barang itu kita sudah kasih dari tanggal 5 Juli," ujar Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/019).
"5 Juli kita sudah kasih barang (dokumen KUA-PPAS) itu ke sana," sambungnya.
Baca Juga: Taufiqurrahman Curiga pada Data Lem Aibon, Jubir PSI Beri Bukti
Bahkan ada surat tanda terima baik melalui soft copy maupun hard copy. Pemprov DKI, kata Saefullah, juga telah bersurat kepada DPRD DKI Jakarta, meminta segera diadakan pembahasan anggaran mengingat jadwal pengetokan APBD 2020 pada 30 November 2019.
"Kita kasih semua, terus bulan Oktober kita kasih surat lagi kepada yang terhormat pimpinan dewan yang saya sangat hormati dan seluruh anggota yang saya sangat cintai tolong ini anggaran saya dibahas," tegasnya.
Saefullah menyebut, dua kali sudah Pemprov menyurati pimpinan DPRD untuk mengingatkan tenggat waktu pembahasan anggaran. "Kita sudah dua kali bersurat, itu last minute bagaimana? mana yang last minute? salah gitu," cetusnya.
Menurut dia, penyerahan draf KUA-PPAS untuk APBD 2020 juga telah dilakukan sesuai aturan Permendagri.
"Bahwa minggu kedua bulan Juli itu harus sudah masuk draft KUA-PPAS ke sana tanggal 5 minggu pertama apa kedua, kita lebih cepat apa lebih lambat, lebih cepat satu minggu sudah kita kasih. Itu suruh bahas gitu," tuturnya.
Baca Juga: Dukung PSI, PDIP Yakin William Tak Disanksi karena Ungkap Skandal Lem Aibon
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak tepat waktu menyerahkan dokumen KUA-PPAS untuk APBD 2020.
"Saya kurang puas karena contoh untuk mengetahui KUA-PPAS perencanaan ini harus dilengkapi oleh RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Harus dianalisis betul. Nggak mungkin dong H-1 menit kita analisa itu," kata Zita beberapa waktu lalu.