Brigadir AM Jadi Tersangka Penembak 2 Mahasiswa UHO saat Aksi

Kamis, 07 November 2019 | 14:18 WIB
Brigadir AM Jadi Tersangka Penembak 2 Mahasiswa UHO saat Aksi
Sejumlah mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, turut serta dalam aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota polisi berinisial Brigadir AM resmi menyandang status tersangka penembakan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari Sulawesi Tenggara, saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Dua korban tewas tersebut adalah Immawan Randi dan La Ode Yusuf Badawi.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri, Kombes Chuzaini Patoppoi menyebut, Brigadir AM kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas.

Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.

"Dari hasil uji balistik terhadap selongsong peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh anggota Polri ditemukan keidentikkan. Jadi dari 6 senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong. Dari hasil uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong identik dengan senjata api jenis HS yang diduga dibawa oleh Brigadir AM," kata Patoppoi di Humas Polri, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga: KontraS: Polri Lindungi Penembak Mati Mahasiswa UHO Kendari

Patoppoi menyebut, pihaknya telah memeriksa 25 saksi dalam kasus ini. Enam di antaranya adalah enam anggota Polri yang menjalani sidang etik dan disiplin, yakni , GM, MI, MA alias AM, H, dan E.

"Sudah kami lakukan pemeriksaan pada 25 saksi, termasuk enam anggota Polri yang ditetapkan melakukan pelanggaran disiplin," sambungnya.

Patoppoi menambahkan, pihaknya segera melakukan penahanan terhadap Brigadir AM. Selanjutnya, polisi akan melimpahkan berkas perkara pada Jaksa Penuntut Umum.

"Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, segera dilakukan penahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata dia.

Atas perbuatannya, Brigadir AM dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP subsider 360 KUHP.

Baca Juga: Komnas HAM Bentuk TPF Penembahan Mahasiswa Kendari

Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Sulawesi Tenggara meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI