Sering Incar Motor Anak Kampus, Gina Dicokok, Kekasih Didor Polisi

Kamis, 07 November 2019 | 14:00 WIB
Sering Incar Motor Anak Kampus, Gina Dicokok, Kekasih Didor Polisi
Kerap Incar Motor Anak Kampus, Gina Dicokok, Kekasih Didor Polisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhamad Nur Hakim (29) dan kekasihnya, Gina Tri Kurnia (28) dicokok polisi dalam kasus tindak pidana. Sejoli ini kerap beraksi melakukan pencurian kendaaan bermotor di lingkungan kampus di Kota Jambi.

Dalam kasus ini, polisi turut meringkus pemuda bernama Rakadeni Bayu Pratama (22) karena ikut terlibat dalam kasus pencurian terhadap sepeda motor milik mahasiswa.

"Kami tangkap mereka setelah aksi terakhirnya di lingkungan kampus UNJA FKIK, STIMIK NH Jambi dan Unbari sudah berulang kali, dan di antaranya pasangan kekasih itu turut melakukan aksinya," kata Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika seperti diberitakan Antara, Kamis (7/11/2019).

Nur Hakim dan Rakademi Bayu ditangkap saat melakukan aktivitas memisahkan bagian-bagian motor di sebuah ruko. Ditangkap keduanya ini bersama dua barang bukti yang akan dijual secara ilegal dan saat ditangkap keduanya tersebut berusaha melarikan diri.

Baca Juga: Colong HP Susi Pakai Modus Beli Sosis, Dua Maling Diamuk Warga

Sehingga peluru panas milik tim Satreskrim Polsek Telanaipura menembus kaki kedua tersangka karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Sedangkan Gina Tri Kurnia ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari kedua tersangka di amankan.

Penangkapan ketiganya tersebut berdasarkan laporan korban Made Deva Kharisma (19) yang merupakan korban tiba di Kampus FKIK UNJA dan memarkirkan motornya diparkiran dengan mengunci stang motornya.

Selanjutnya, sekitar Pukul 13.00 WIB, korban yang hendak pulang mendapati motor miliknya sudah tidak berada di parkiran.

Melihat kondisi itu, korban lantas bersama securiti kampus membuka CCTV dan mendapati tersangka yang terekam CCTV tengah mencuri sepeda motornya dan kemudian tersangka kembali beraksi di parkiran motor Kampus STMIK NH Jambi dan berhasil menggondol sepeda motor lagi.

Selanjutnya, selang 13 hari, tersangka kembali melancarkan aksinya di Kampus UNBARI sekitar pukul 19.00 WIB dan berhasil mendapatkan satu unit kendaraan roda dua.

Baca Juga: Cari Kepuasan, ES Doyan Colong Celana Dalam Wanita di Jemuran

Aksi para tersangka tersebut terekam CCTV dari tiga kampus itu. Berbekal rekaman CCTV tersebut polisi melakukan penangkapan kepada para tersangka.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam BH 4475 ZS, satu set kunci leter T, 1 buah kunci pas huruf y warna hitam, selembar STNK motor merek Honda Beat warna putih lis biru.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP Jo 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI