Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2019 lalu itu untuk menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI.
Berdasarkan salinan yang diperoleh SUARA.COM, Pasal 13 ayat (1) mengatur tentang Organisasi Markas Besar TNI unsur pimpinan yang terdiri atas, Panglima dan Wakil Panglima.
Adapun jabatan wakil panglima TNI di dalam Perpres tersebut ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Baca Juga: Kritik Masih Ada Tender Proyek, Jokowi Sindir Ada SD yang Ambruk
Kemudian di dalam Pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan Koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Panglima.
Di dalam Pasal 15 Perpres ayat 2 (a) disebutkan Wakil Panglima mempunyai tugas harian Panglima. Kemudian di ayat 2 (b) memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta penggunaan kekuatan TNI.
Selanjutnya di ayat 2 (c) di dalam Perpres tersebut melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan atau berhalangan tetap dan
"Melaksanakan tugas yang lain yang diperintahkan oleh Panglima," bunyi ayat Pasal 15 ayat 2 (d) yang dikutip SUARA.COM, Kamis (7/11/2019).
Dalam Perpres ini disebutkan pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Hadiri HUT Golkar, Jokowi Singgung Surya Paloh dan Ketum PKS Sohibul Iman
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 18 Oktober 2019.