Gubernur Edy Larang Warga Buang Bangkai Babi ke Sungai

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 07 November 2019 | 13:51 WIB
Gubernur Edy Larang Warga Buang Bangkai Babi ke Sungai
Ilustrasi babi mati. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bakal mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) dalam penanganan virus Hog Cholera. Dalam pergub itu, mengatur larangan warga membuang bangkai babi ke sungai.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan serangan virus Hog Cholera sifatnya masih nasional dan hanya menyerang pada babi.

“Virus dapat menular melalui angin,” kata Edy seperti diberitakan kabarmedan.com - jaringan Suara.com, Kamis (7/11/2019).

Edy mengatakan, ternak babi yang ada di Sumut tidak sebanyak yang diperkirakan. Namun, kata Edy, yang menjadi persoalan adalah orang yang membuang bangkai babi ke sungai.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-22 Tak Terpengaruh dengan Mundurnya Edy Rahmayadi

“Mungkim mereka tak mengerti ada dampaknya (babi) dibuang ke sungai. Untuk itu kita akan keluarkan surat kepada masyarakat. Bukan hanya babi, seluruh sampah tak boleh dibuang ke sungai,” ujarnya.

Masyarakat kata Edy, harus diberitahu agar mengerti. Ia menyebut sungai bukan tempat untuk buang sampah apalagi bangkai babi.

“Ini lah perlunya (mereka) dikasih ngerti. Akankah ada sanksi, setelah keluarkan pergub, baru bisa. Ini kan belum. Kalau bisa diingatkan, kenapa harus diberikan sanksi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI