Suara.com - Beredar nama mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menjadi Dewan Pengawas KPK.
Terkait beredarnya nama tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman buka suara. Fadjroel mengatakan tidak ada nama yang secara khusus disebut Presiden Jokowi sebagai Dewan Pengawas.
"Tidak ada nama yang secara khusus disebutkan (presiden) yang ada hanya bahwa kriteria itu saja," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Fadjroel menuturkan pihaknya banyak menerima masukan nama dari masyarakat untuk diajukan sebagai Dewan Pengawas.
Baca Juga: Disindir Jokowi soal Peluk Ketua PKS, Surya Paloh: Dia Humornya Tinggi
Ia menjelaskan, hingga saat ini proses seleksi dewan pengawas masih dilakukan. Seperti seleksi usia minimal 55 tahun, berpendidikan minimal S1, dan tidak pernah jalani tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2019 pasal Pasal 37D tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Tidak ada nama yang disebutkan. Banyak nama yang dimasukkan oleh masyarakat, banyak juga yang didata. Tapi umumnya berdasarkan kriteria normatif dari UU. Paling tidak, misalnya usianya harus 55 minimum. Kan di sini ada kriteria yang disampaikan oleh UU 19 2019, yaitu berusia minimal 55 tahun," kata dia.
Fadjroel juga menyebut saat ini proses penggodokan dilakukan oleh tim intern dibawah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Tim internal tersebut kata Fadjroel, melibatkan pihak-pihak tertentu dalam hal penggodokan nama-nama yang akan ditunjuk jadi dewan pengawas.
"Berapa orang di dalamnya, tentu pak Pratikno melibatkan pihak-pihak tertentu. tidak ada batas sebenernya. Kalau kemarin waktu menteri kan melibatkan tujuh orang yang ditentukan, kalau ini tidak," kata dia.
Baca Juga: Kritik Masih Ada Tender Proyek, Jokowi Sindir Ada SD yang Ambruk
Lebih lanjut, Fadjroel meminta masyarakat tidak perlu ragu dengan proses seleksi Dewan Pengawas yang sedang berajalan. Sebab kata dia, proses seleksi dilakukan sesuai dengan UU KPK.
"Tidak perlu ada keragu-raguan. Presiden sendiri sudah mengatakan akan memilih yang betul-betul kredibel, terbaik, kompeten dan profesional," tandasnya.