Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa VP PT. Angkasa Pura II, Roby Jamal dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.
Roby dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. INTI, Darman Mappangara.
"Roby kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (7/11/2019).
Selain Roby, penyidik KPK juga memanggil Program Manager PT. Angkasa Pura II, Doddy Dewayanto dan supir pribadi tersangka Dirut Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam yakni Endang. Keduanya juga diperiksa dalam kapasitas saksi untuk Darman Mappangara.
Baca Juga: Suap Proyek BHS, 2 Petinggi Angkasa Pura Dikonfrontir KPK
Untuk diketahui, penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.
Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp 75 Milyar serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar. PT INTI (Persero) diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan Andra.