Gugatan Pra Peradilan PT KDH yang Langgar Aturan Ketenagakerjaan Ditolak

Kamis, 07 November 2019 | 11:33 WIB
Gugatan Pra Peradilan PT KDH yang Langgar Aturan Ketenagakerjaan Ditolak
Penetapan gugatan pra peradilan di ruang sidang Cakra, PN TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (6/11/2019). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun (TBK) kelas II, Antoni Trivolta, menggugurkan permohonan gugatan pra peradilan yang diajukan dua terdakwa pimpinan PT KDH, yaitu I dan MY, dalam dugaan kasus tidak memungut dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap 156 pekerja.

"Hakim PN Tanjung Balai Karimun menetapkan permohonan pemohon dianggap gugur. Pemohon dibebankan untuk membayar beaya perkara sejumlah lima ribu rupiah," kata Antoni, saat membacakan penetapan gugatan pra peradilan di ruang sidang Cakra, PN TBK, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Rabu (6/11/2019).

Sidang pra peradilan Nomor 1/Pra.Pid/2019/PN.TBK yang berjalan selama 15 menit, dihadiri oleh kuasa hukum dua terdakwa sebagai Pemohon I dan II. Hadir pula Plt. Kepala UPT Binwasnaker K3 Tanjung Balai Karimun, Mujarab Mustafa dan PPNS Ketenagakerjaan Tanjung Balai Karimun, Riaiswety selaku termohon I dan II.

Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Norma Ketenagakerjaan dan K3, Dit.BPHK, Ditjen Binwasnaker & K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Agus Subekti berharap, penetapan hakim PN TBK kepada PT. KDH dalam persidangan pidana, bisa memberikan efek jera dalam hal pemenuhan peraturan perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kemnaker Bakal Perbanyak Job Fair bagi Alumni Magang Jepang

"Kami telah melakukan pembinaan secara optimal, tetapi banyak perusahaan belum mentaati aturan yang telah diberikan," katanya usai mengikuti sidang pra peradilan.

Agus menambahkan, Kemnaker berharap, perkara ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk mentaati semua peraturan termasuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemnaker berupaya terus untuk melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan agar iklim hubungan industrial menjadi harmonis.

"Kita berharap ke depan, semua pihak terkait mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku," kata Agus.

Sehari sebelumnya, Selasa (15/11/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho membacakan surat dakwaan terhadap dua pimpinan KDH. Jaksa menilai, keduanya telah melanggar aturan terkait tanggungjawab untuk menyetorkan iuran pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.

"Sejak Desember 2018 hingga Juni 2019, terdakwa tidak membayarkan iuran 156 karyawan KDH ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Kemnaker Ajak Pemerintah Daerah Bersinergi Wujudkan SDM Unggul

Herlambang menambahkan, keduanya didakwa telah melanggar pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 UU RI Nomor 24 tahun 2011.

"Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS, dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetorkan tanggungjawabnya kepada BPJS," ujar Herlambang, saat membacakan dakwaan di persidangan.

Hadir dalam sidang pra peradilan diantaranya, Bambang Adi Imambrojo, Kabag Penyuluhan Informasi dan Advokasi Hukum dan Totok, Biro Hukum Kemnaker; dan Kabid Pengawasan Dinas Provinsi Kepri, Mahlan.

Sidang pidana lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Selasa (12/11/2019) mendatang dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI