Sebelumnya, William menjadi sorotan banyak pihak setelah ia menemukan anggaran aneh pembelian lem Aibon senilai Rp 82 miliar oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Ia pun mengunggah temuan anggaran-anggaran aneh lainnya ke media sosial hingga viral.
Namun aksi William membongkar kejanggalan di anggaran pemprov DKI justru dilaporkan ke BK DPRD DKI oleh seorang warga Sungai Bambu, Tanjung Priok benama Sugiyanto karena dianggap melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Tindakan William dengan membuka draf anggaran bukan dalam forum resmi, dinilai menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Turis Hilang di Pulau Sangiang, Keluarga Janjikan Hadiah Rp 1,5 Miliar