Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara, Sri Widodo dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Sri Widodo akan diperiksa sebagai saksi. Selain Sri, penyidik KPK juga memanggil satu saksi lainnya yakni, mantan Sekda Lampung Utara Syamsir. Kedua saksi stersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Lampung Utara nonatif, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).
"Sri Widodo dan Syamsir kami periksa sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara.
Baca Juga: Pegawai KPK Siap Laporkan Akun Medsos Tuduh Novel Baswedan Rekayasa Kasus
Keenamnya yakni, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Bupati Lampung Utara Raden Syahril (RSY).
Kemudian Kadis PUPR Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri (WHN), serta dua pihak swasta yakni Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HSW). Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara dari pihak swasta, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Suap itu diterima melalui dua kadisnya Syahbuddin dan Wan Hendri serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril.