Alasan Polisi Hentikan Kasus Pornografi Farhat Abbas vs Hotman Paris

Kamis, 07 November 2019 | 10:42 WIB
Alasan Polisi Hentikan Kasus Pornografi Farhat Abbas vs Hotman Paris
Pengacara kondang, Farhat Abbas (kiri). [Suara.com / Evi ARISKA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus pornografi yang dilaporkan pengacara Farhat Abbas terhadap pemilik akun media sosial "hotmanparisofficial" terkait dugaan penyebaran video asusila melalui media elektronik.

"Penyidik belum menemukan unsur tindak pidana terhadap laporan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Penyidik Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan terhadap laporan Farhat Abbas pada Kamis (31/10/2019) lalu.

Diungkapkan Argo, pelapor maupun saksi tidak dapat menunjukkan konten video dari akun Instagram milik pengacara Hotman Paris yang dituduh mengandung tindak asusila. Argo menambahkan penyidik juga tidak menemukan konten video dari hasil pemeriksaan saksi terlapor Hotman Paris maupun akun Instagram hotmanparisofficial.

Baca Juga: Laporan Farhat Abbas Distop, Hotman Paris: Entah Apa yang Merasuki Mereka

Kemudian, alat atau perangkat elektronik berupa telepon seluler "Iphone XS MAX" milik saksi Hotman Paris Hutapea hilang di Bali pada 28 Juli 2019. Selain itu, Argo menyatakan saksi yang diajukan pelapor tidak memperkuat dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada terlapor.

Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan pemilik akun Instagram @hotmanparisofficial ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6864/X/2019/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 25 Oktober 2019.

Farhat melaporkan terlapor pemilik akun hotmanparisofficial dengan ancaman Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI