Suara.com - Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mendukung langkah politisi PSI, William Aditya Sarana yang mengungkap anggaran janggal seperti lem aibon Rp 82 miliar.
Terkini, William dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena dinilai melanggar etika karena mengungkap skandal anggaran janggal itu. Meski demikian, kata Gembong, hal itu tidak akan berbuntut pada pemberian sanksi.
Tindakan William itu dianggap beberapa pihak menyalahi etika karena mempublikasikan draf anggaran yang belum selesai dibahas. Namun Gembong meyakini yang dilakukan William adalah bagian dari tugasnya sebagai anggota DPRD DKI, yakni mengawasi anggaran.
"Insyaallah tidak (ada sanksi). Kan kerjaan dewan begitu, pengawasan. Pengawasan kalau sudah kejadian ngapain lagi," ujar Gembong saat dihubungi, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga: BK DPRD DKI Segera Proses Laporan Warga soal Tindakan William Aditya Sarana
Gembong mengaku sudah melihat laporan yang ditujukan kepada William itu. Ia menilai pelaporan William seharusnya tidak perlu ditindaklanjuti.
"Saya lihat laporannya tidak ada urgensinya melaporkan William. Tidak perlu mendapatkan perhatian yang khusus. Kan sudah tugasnya seperti itu," katanya lagi.
Gembong sendiri juga tidak mau menanggapi laporan itu lebih jauh. Menurutnya lebih baik anggota DPRD merampungkan pembahasan draf anggaran karena waktunya sudah mepet.
"Ngapain ngurusin hal seperti itu. Ada pekerjaan dewan yang lebih baik dilakukan dalam pembahasan APBD," pungkasnya.
Sebelumnya, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maju Kotanya Bahagia Warganya (Mat Bagan) Sugiyanto melaporkan Anggota DPRD DKI dari fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Alasannya karena tindakan William yang membuka anggaran janggal Pemprov DKI seperti lem aibon senilai Rp 82 miliar.
Baca Juga: Tuding Karangan Bunga William PSI Palsu, Politisi Demokrat: Kayak Ahok
Menurut Sugiyanto, William telah melanggar aturan karena membuka draf anggaran itu bukan saat forum resmi, melainkan lewat jumpa pers dan media sosial. Tindakan itu, kata Sugiyanto, juga merugikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Ia menganggap politisi muda ini melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Tindakan William itu dinilainya hanya menimbulkan kegaduhan.
"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," ujar Sugiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (4/11/2019).