Lari Telanjang Setelah Setubuhi Anak Perempuan, MR Diserahkan ke Jaksa

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 07 November 2019 | 07:52 WIB
Lari Telanjang Setelah Setubuhi Anak Perempuan, MR Diserahkan ke Jaksa
Tersangka MR dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. [Porta Satu/Dok Polres Aceh Utara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MR, Warga Kecamatan Cot Girek Aceh Utara, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara usai berkas kasusnya dinyatakan lengkap (P21) oleh kepolisian resor setempat.

Pria berusia 25 tahun tersebut menghadapi jeratan hukum karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur dan narkoba.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara Bripka T Arie Andi mengemukakan MR ditangkap satuan reserse narkoba polres setempat pada Kamis (8/8/2019) silam di areal persawahan Gampong Meunasah Rambot, Kecamatan Lhoksukon.

Kala itu, MR lari dalam keadaan telanjang menghindari petugas, setelah digerebek sedang berhubungan badan di dalam gubuk bersama gadis berusia 16 tahun.

Baca Juga: Temuan Granat di Pekarangan Gegerkan Warga Aceh Utara

Kepada Portalsatu.com-jaringan Suara.com, Arie menyebutkan saat ini berkas perkara MR sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

"Karena sudah P21, tersangka dan barang bukti kita limpahkan ke kejaksaan. MR terlibat dua kasus, persetubuhan anak di bawah umur dijerat Pasal 47 Jo Pasal 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sedangkan dalam kasus narkotika dijerat Pasal 111 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 114 ayat 1 jo 127 ayat 1 huruf a," kata Arie seperti diberitakan Portalsatu.com pada Rabu (6/11/2019).

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas menyebutkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya gubuk di persawahan Gampong Meunasah Rambot yang kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.

"Kita lakukan penggerebekan. Saat itu kita temukan tersangka MR sedang melakukan hubungan badan dengan seorang remaja yang masih (anak) di bawah umur. Melihat anggota (polisi), MR langsung kabur ke sawah dalam kondisi telanjang. Setelah dilakukan pengejaran, MR berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres," ungkap Ildani.

Di dalam gubuk itu, kata Ildani, ditemukan barang bukti narkotika.

Baca Juga: Bawa Istri, Pria di Aceh Utara Perkosa Nenek Berusia 74 Tahun

"Sejumlah barang bukti kita amankan di dalam gubuk, yaitu satu paket sabu seberat 0,22 gram/bruto, satu paket ganja seberat 0,65 gram/bruto, sebuah dompet dan sebuah kotak kosmetik," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI