Suara.com - Polisi menemukan adanya tanda-tanda diduga bekas luka terkait kasus bayi yang tewas seusai dimasukkan orang tuanya ke dalam mesin cuci.
Dalam kasus ini, Sutina, pekerja rumah tangga yang menjadi ibu bayi malang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Palembang Kombes Didi Hayamansyah menyampaikan, kasus ini terungkap setelah Sulastri, rekannya mendengar tangisan bayi di dalam mesin cuci. Hal itu terjadi saat saksi hendak membawa tersangka untuk pergi berobat karena dianggap tampak kurang sehat.
"Bayi itu baru saja lahir lalu dimasukkan ke dalam mesin cuci dibalut kain, kemudian ditemukan oleh temannya yang langsung membawa bayi ke rumah sakit dan pada saat perawatan bayinya meninggal," ujar Didi seperti dikutip Antara, Rabu (6/11/2019).
Baca Juga: Mayat Bayi Masih Ada Ari-ari, Ditemukan Warga Sukmajaya Usai Salat Jumat
Setelah terungkap, polisi pun masih mendalami penyebab kematian bayi laki-laki yang sempat dilahirkan Sutina seorang diri di dalam kamar mandi rumah majikannya di kawasan 30 Ilir Palembang, Senin (4/11/2019). Janda beranak dua itu bekerja di rumah bekas Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan adanya bekas luka di tubuh bayi tersebut.
"Kondisi bayi saat ditemukan teman sesama pembantunya cukup mengenaskan dengan beberapa bekas luka. Kami masih mendalami unsur kesengajaan pelaku dalam kasus tersebut," katanya.
Dalam kasus ini, Sutina telah ditetapkan sebagai tersangka. Wanita itu dijerat Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bapak dan Anak Pembuang Mayat Bayi di Sungai Kalimas Ditangkap Polisi