KPAI: Korban Ambruknya Atap Sekolah di Pasuruan Berhak Dapat Perlindungan

Rabu, 06 November 2019 | 20:16 WIB
KPAI: Korban Ambruknya Atap Sekolah di Pasuruan Berhak Dapat Perlindungan
Anggota Komisioner KPAI Retno Listiyarti [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bela sungkawa terhadap guru dan siswa yang menjadi korban ambruknya atap bangunan SDN Gentong I di Pasuruan, Jawa Timur.

Selain itu, KPAI juga mengingatkan bahwa guru dan murid wajib mendapatkan perlindungan dari sekolah, pemerintah daerah serta pemerintah pusat.

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan hal tersebut tercantum dalam Pasal 14 Ayat (1) poin (g) UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal itu disebutkan bahwa guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugasnya.

"Pada konteks perlindungan guru, patut dipertanyakan, sampai sejauh mana pemerintah dan sekolah telah memberikan perlindungan bagi guru saat menjalankan profesinya," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: Ditanya Tanggung Jawab Atap SD Roboh, Pemkot Pasuruan: Kami Sudah Proaktif

Terkait dugaan robohnya atap gedung sekolah karena salah konstruksi, pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Apabila terbukti ada kesalahan dalam pengerjaan proyek, maka KPAI melihat mesti ada audit serta proses pidana.

"Karena telah memakan korban jiwa akibat pengerjaan bangunan yang tidak sesuai dengan standar kelayakan dan keamanan," ujarnya.

Lalu, KPAI pun menyoroti soal anggaran yang disalurkan untuk urusan pendidikan di Kota Pasuruan lebih rendah dari minimal jumlah anggaran semestinya. Menilik dari presentase tersebut, Kota Pasuruan merupakan daerah dengan anggaran pendidikan terendah di Jawa Timur.

Dari minum anggaran pendidikan 20 persen, Kota Pasuruan hanya memiliki 6,61 persen dari anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk dunia pendidikan. Dalam NPD diuraikan ada 22 gedung SD dan tujuh gedung SMP yang rusak berat, tetapi belum bisa direhab lantaran keterbatasan anggaran.

Dengan kondisi tersebut, KPAI akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah dan akan segera menjadwalkan rapat koordinasi dengan Pemkot Pasuruan dan OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan Kota Pasuruan, Dinas PPPA dan P2TP2A kota Pasuruan, dan lain-lain untuk membahas masalah ini.

Baca Juga: Atap SD Gentong Ambruk, Pemkot: Selama Ini Tidak Ada Usulan ke Dinas

"Data sekolah-sekolah rusak tersebut harus menjadi perhatian dan prioritas bagi pemerintah, baik pusat, provinsi maupun daeerah untuk segera di perbaiki dengan standar kualitas bangunan yang aman demi keselamatan seluruh warga sekolah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI