Suara.com - Politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke polisi, atas dugaan penyebaran berita bohong.
Novel dituding Dewi telah menyebarkan berita bohong soal kasus penyiraman air keras yang kekinian belum terungkap.
Laporan tersebut dibuat Dewi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019). Alasan pelaporan tersebut lantaran kasus penyiraman air keras tersebut tak masuk akal.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019).
Baca Juga: 2 Tahun Kasus Novel Baswedan Bukannya Diusut Malah Digempur Berita Bohong
Dewi mencurigai adanya rekayasa di balik penyerangan tersebut. Novel disebut sebagai sosok yang merekayasa insiden yang dialaminya.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," sambungnya.
Dewi menilai, ada yang janggal dari kasus tersebut. Seharusnya, Novel menyiramkan air mineral ke wajah seusai disiram air keras dengan tujuan menetralisasi.
Bahkan, sosok yang kerap membuat laporan di Polda Metro Jaya ini curiga terhadap luka pada mata novel. Seharusnya, kulit wajah Novel juga rusak akibat reaksi air keras.
"Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, ininya semua tidak (rusak)," klaim Dewi.
Baca Juga: Video Matanya Diklaim Baik-baik Saja Viral, Ini Jawaban Novel Baswedan
Tak hanya itu, Dewi meminta tim dokter kembali mengecek luka Novel. Sebab, ia ragu akan rekam medis penyidik KPK tersebut.
"Saya ingin kebenaran saja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat," imbuhnya.
Adapun sejumlah barang bukti dilampirkan Dewi saat membuat laporan. Mulai dari rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto Novel yang diperban pada bagian kepala dan hidung.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.