"Dari bukti yang ada, KPK memandang peran terdakwa (Sofyan) sangat penting," ungkap Febri
Dalam persidangan sebelumnya, Johannes Kotjo bahwa terbukti memberikan suap dalam perkara proyek PLTU Riau-1.
"Bahwa jika tanpa bantuan terdakwa (Sofyan) selaku Dirut PLN maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana," ujar Febri
Sebagaimana sudah diproses di persidangan sebelumnya, pokok perkara kasus suap ini adalah untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT. PJBI dengan BNR, Ltd. Dan CHEC.
Baca Juga: Komisi Yudisial Sudah Evaluasi Hasil Putusan Bebas Sofyan Basir, Hasilnya?
"Karena bantuan terdakwa juga Eni M. Saragih dan Idrus Marham menerima suap Rp 4,75 Miliar dari Johanes B. Kotjo," kata Febri
Adapun semakin kuat dugaan Sofyan Basir terlibat, bahwa peran Sofyan membantu melakukan pertemuan antara Eni dan Johannes B. Kotjo bertemu dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT. PLN (Persero) Supangkat Iwan.
"Melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1. Pertemuan dilakukan di kantor, rumah terdakwa (Sofyan)," ujar Febri
Kemudian, Sofyan juga meminta pada Direktur Perencanaan PT. PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni M. Saragih dan Johanes B. Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT. PLN tahun 2017 sampai tahun 2026
"Menandatangani PPA proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya," kata Febri
Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Banyak Poin Tak Dipertimbangkan Hakim
Menurut Febri, seharusnya PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017. Kemudian, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan.