Pengusaha di Parepare Gugat Ayah Kandungnya ke Pengadilan

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 06 November 2019 | 17:54 WIB
Pengusaha di Parepare Gugat Ayah Kandungnya ke Pengadilan
Mukti Rachim ayah yang digugat oleh anak kandungnya sendiri di Pengadilan Negeri Parepare, Rabu (06/11/2019). [Kabarmakassar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anak bernama Ibrahim Mukti di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, melakukan gugatan perdata kepada Abd Mukti Rachim (82) di Pengadilan Negeri Parepare, Rabu (06/11/2019).

Sidang perdata soal gana-gini ini kembali digelar untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari penggugat. Dalam kasus perdata tersebut Ibrahim Mukti menggugat ayahnya sendiri.

Mukti Rachim, sang ayah yang digugat oleh anak kandungnya sendiri, sangat geram dengan tindakan yang dilakukan oleh anaknya tersebut.

"Sudah durhaka itu, anak durhaka, anak durhaka, tidak tahu diri, sudah dikasih harta masih menuntut," kata Mukti saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Parepare.

Baca Juga: Kebun Raya Jompie, Objek Wisata di Parepare, Kota Kelahiran BJ Habibie

Polemik tersebut berawal dari laporan Ibrahim Mukti (47) sejak Mei 2019 lalu, bahkan hari ini sudah memasuki sidang kelima yaitu pemaparan saksi ahli dari pihak penuntut.

Mukti digugat anaknya Ibrahim yang juga seorang pengusaha untuk meminta ganti rugi pada sebuah perusahaan pompa bensin di Soreang miliknya yang hendak ia jual.

Saat ditemui, kuasa hukum pihak penggugat Muh Rendi mengatakan menyerahkan keputusan sepenuhnya pada Majelis Hakim. Selanjutnya, ia berencana menghadirkan saksi dari notaris pembuat akta perusahaan tersebut.

"Kami meminta waktu untuk menyelesaikan prosedur administrasi yang diinginkan pihak notaris, besok kita akan menyurati dewan etik untuk menghadirkan notaris menjelaskan produknya," ujarnya seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com.

Menurutnya, kesaksian notaris-lah yang bisa menuntaskan kasus ini, sebab, katanya, pihak notaris yang tahu tentang pendiri dan pemegang saham perusahaan.

Baca Juga: Kanre Santan dan 3 Kuliner Khas Parepare, Kota Kelahiran BJ Habibie

"Menghadirkan notaris bukan hanya untuk memenuhi kepentingan penggugat tapi memenuhi kepentingan kedua belah pihak, juga yang bisa meng-clear-kan kasus ini," bebernya.

Pada sidang kelima tadi menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat yang merupakan saudara kandung dari Mukti Rachim sendiri. Selanjutnya, sidang ketujuh akan digelar kembali pada 13 November mendatang.

Untuk diketahui, bahwa Ibrahim Mukti ini telah memiliki tiga SPBU yang telah dikelola. Namun saja Ibrahim masih ingin menuntut keuntungan dari usaha yang dikelola oleh ayahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI