Klaim Agar Pemprov Transparan, PSI Mau Buat Naskah Akademis untuk Perda

Rabu, 06 November 2019 | 17:06 WIB
Klaim Agar Pemprov Transparan, PSI Mau Buat Naskah Akademis untuk Perda
Juru Bicara PSI Rian Ernest saat ditemui di Kantor Populi Center,Slipi, Jakbar. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia melalui 8 kadernya di DPRD DKI Jakarta berencana mendorong agar Pedoman Penyusunan APBD 2020 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 direvisi demi transparansi.

Juru Bicara PSI Rian Ernest menilai polemik mengenai politik anggaran di Pemprov DKI Jakarta selalu menjadi polemik setiap tahunnya, sehingga transparansi harus dikuatkan melalui regulasi.

Maka dari itu, PSI berniat membuat naskah akademis untuk merevisi Permendagri 33/2019 itu agar Pemprov DKI tidak bisa lagi berdalih tidak wajib mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 ke laman apbd.jakarta.go.id.

"Kami sedang berikhtiar untuk membuat naskah akademis yang berujung Perda soal transparansi anggaran," kata Rian saat ditemui di Kantor Populi Center, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: PSI Minta Anies Tak Gunakan Aturan Sebagai Tameng Tutupi Anggaran Janggal

Namun, kata Ernest, naskah itu baru akan digarap serius pada tahun depan karena saat ini Fraksi PSI di DPRD DKI masih sibuk mengurus polemik perencanaan APBD DKI.

"Tapi saya pikir itu nanti, kami harus lalu ujian pertama ini, PSI sebagai anggota legislatif yang baru harus mengikuti proses penganggaran supaya kita tahu proses yang lebih baik, itu harus kita jalani mungkin di satu tahun pertama ini, baru kita gulirkan naskah akademik untuk Perda tersebut," ucapnya.

Diketahui, transparansi KUA-PPAS DKI 2020 di era Gubernur Anies Baswedan mendapat sorotan setelah dokumen tersebut tidak ditemukan dalam situs apbd.jakarta.go.id. Pedoman Penyusunan APBD 2020 sendiri telah diatur dalam Permendagri 33/ 2019.

Pada bagian IV disebutkan bahwa Anggaran 2020 antara Kepala Daerah dengan DPRD mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemprov DKI menggunakan aturan ini untuk berdalih bahwa tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengunggah dokumen KUA-PPAS ke situs tersebut sebelum disahkan menjadi APBD.

Baca Juga: BUSET! 1 Orang Pembuat Pidato Anies Dibayar Rp 97,5 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI