Suara.com - Massa dari Gerakan Bawah Indonesia (GMBI) menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/11/2019).
Mereka menuntut agar KPK menahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman setelah berstatus tersangka dalam kasus suap.
Pantauan SUARA.COM, para pendemo kompak memakai seragam loreng seperti atribut militer. Awalnya aksi berjalan seperti biasa dengan melakukan orasi - orasi agar pimpinan KPK menjemput Budi untuk dilakukan penahanan.
Namun, berselang sekitar pukul 15.00 WIB, massa tiba-tiba membakar sejumlah cone jalan yang berada sekitar gedung KPK. Aparat kepolisian pun sempat menghalau, namun para pendemo pun tetap membakar perangkat pengatur lalu lintas yang berbentuk kerucut.
Baca Juga: Bentrok FPI vs GMBI, Polda Jabar Kumpulkan Ormas dan Tokoh Ulama
Sang orator pun menyampaikan mereka ingin bertemui salah satu pimpinan KPK.
"Kami akan duduki di teras KPK. Kami cuma mau bertemu salah satu pimpinan, bukan lima-limanya," ujar sang orator aksi massa di mobil komando.
Masa aksi pun melihat sang orator begitu menggebu-gebu, mencoba merangsek masuk ke dalam lobi Gedung KPK. Namun, berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian.
Mereka pun mulai merusak fasilitas gedung KPK. Seperti tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi pun dicongkel masa aksi hingga copot.
Hingga akhirnya pun masa aksi mulai membubarkan diri masing - masing. Gesekan dengan kepolisian pun hanya melakukan dorong-dorongan dengan aparat kepolisian, itu pun hanya sebentar.
Baca Juga: Buntut Bentrok FPI dan GMBI, Polri Siap Beri Penjelasan ke DPR
Diketahui, Budi yang ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2019 belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Dalam kasus ini, Budi diduga memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK yang dikeluarkan Yaya Purnomo senilai Rp 124,38 miliar.
"Penyidik meningkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.
Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.