Urung Bertemu Agus Cs, Massa GMBI Bakar Cone Jalan dan Rusak Tulisan KPK

Rabu, 06 November 2019 | 17:01 WIB
Urung Bertemu Agus Cs, Massa GMBI Bakar Cone Jalan dan Rusak Tulisan KPK
Massa dari GMBI saat merangsek masuk ke gedung Merah Putih KPK. (Suara.com/Welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, Budi diduga memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK yang dikeluarkan Yaya Purnomo senilai Rp 124,38 miliar.

"Penyidik meningkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Baca Juga: Bentrok FPI vs GMBI, Polda Jabar Kumpulkan Ormas dan Tokoh Ulama

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.

REKOMENDASI

TERKINI