Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk tidak menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 sebagai tameng untuk menutupi kejanggalan rancangan anggaran DKI tahun 2020.
Juru Bicara PSI Rian Ernest mengatakan Pemprov DKI seharusnya mengutamakan asas keterbukaan informasi sebagai hak publik untuk mengetahui rancangan APBD yang tengah dirumuskan.
"Jangan teman-teman pemprov berlindung dibalik norma tapi anda melanggar asas, asas pemerintahan yang baik adalah transparansi partisipatif dengan anda tutup anggaran, lalu hanya diunggah setelah diketok anda sudah melanggar dua asas sebenarnya," kata Rian saat ditemui di Kantor Populi Center, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (6/11/2019).
"Kalau hanya pakai argumentasi Permendagri itu saja silakan, tapi artinya anda sudah menexclude warga DKI Jakarta untuk turut terlibat memantau uang pajak yang sudah dipetik dari kita semua mau dipakai buat apa," tambahnya.
Baca Juga: Anies Akan Beri Sambutan di Kongres, Nasdem DKI: Tak Terkait dengan Pilpres
Diketahui, transparansi KUA-PPAS DKI 2020 di era Gubernur Anies Baswedan mendapat sorotan setelah dokumen tersebut tidak ditemukan dalam situs apbd.jakarta.go.id.
Pedoman Penyusunan APBD 2020 sendiri telah diatur dalam Permendagri 33 tahun 2019.
Pada bagian IV disebutkan bahwa Anggaran 2020 antara Kepala Daerah dengan DPRD mempedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemprov DKI menggunakan aturan ini untuk berdalih bahwa tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mengunggah dokumen KUA-PPAS ke situs tersebut sebelum disahkan menjadi APBD.
Baca Juga: Dari Beli Cendol hingga Raja Ngeles, Ruhut Sindir Anies soal Lem Aibon