Suara.com - Polresta Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang perempuan asisten rumah tangga berstatus janda tujuh tahun yang membunuh bayinya sendiri dengan cara memasukan ke mesin cuci.
Kapolresta Palembang Kombes Didi Hayamansyah, Rabu (6/11/2019), mengatakan, pelaku pembunuhan bernama Sutina (36).
Sutina ditangkap setelah bayinya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dinyatakan meninggal pada Senin (4/11) pukul 20.30 WIB.
"Bayi itu baru saja lahir lalu dimasukkan ke dalam mesin cuci dibalut kain, kemudian ditemukan oleh temannya yang langsung membawa bayi ke rumah sakit dan pada saat perawatan bayinya meninggal," ujar Didi.
Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Jakbar, Putri Sempat Hapus Jejak Pembunuhan
Menurut dia, Sutina melahirkan bayi tersebut tanpa pertolongan siapa pun alias sendirian di dalam kamar mandi rumah majikannya di kawasan 30 Ilir Palembang, yang tidak lain merupakan kediaman mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki.
Kondisi bayi saat ditemukan teman sesama pembantunya cukup mengenaskan dengan beberapa bekas luka. Pihaknya masih mendalami unsur kesengajaan pelaku dalam kasus tersebut, ujar kapolresta.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh bayinya sendiri lantaran malu hamil di luar nikah dan kekasihnya tidak mau bertanggung jawab. Selama hamil ia menutupi perutnya dengan korset agar tidak diketahui orang lain.
"Pelaku disangkakan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, untuk sementara pelaku ditahan di Unit PPA Polresta Palembang," kata Kombes Pol Didi.
Berdasarkan pengakuan Sutina, pelaku pernah menikah, namun bercerai dan saat ini telah memiliki dua orang anak.
Baca Juga: Ibu Bunuh Bayinya di Bak Mandi, Defika Diduga Idap Sindrom Baby Blues
Dia baru bekerja sebagai aisisten rumah tangga di kediaman mantan Wagub Sumsel sekitar lima bulan terakhir.