BK DPRD DKI Segera Proses Laporan Warga soal Tindakan William Aditya Sarana

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 06 November 2019 | 14:33 WIB
BK DPRD DKI Segera Proses Laporan Warga soal Tindakan William Aditya Sarana
Politisi PSI yang juga caleg DPRD DKI Jakarta terpilih William Aditya Sarana. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta telah menerima laporan dari seorang warga bernama Sugiyanto terkait tindakan Anggota Fraksi PSI DKI Jakarta William Aditya Sarana yang menggungah rencana anggaran lem aibon Rp 82 miliar.

Aditya sendiri dilaporkan oleh Sugiyanto lantaran dianggap telah melanggar etik dan menyebabkan kegaduhan publik atas tindakanya yang mengunggah rencana anggaran lem tersebut.

"Iya betul (ada laporan)," ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Nawawi mengaku pihaknya akan segera menggelar rapat untuk membahas tindaklanjut dari laporan tersebut. 

Baca Juga: Buntut Bocorkan Skandal Lem Aibon, BK DPRD Panggil William Senin Depan

"Akan saya rapatkan (di) Dewan (Badan, red) Kehormatan," ucap Nawawi.

Sugiyanto sendiri melaporkan Aditya Sarana ke BK DPRD DKI oleh Sugiyanto dianggap melanggar kode etik dan membuat kegaduhan publik.

"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik, karena mengunggah rencana KUA - PPAS ke media sosial. Menimbulkan persepsi negatif dan kehebohan di publik sampai saat ini," ungkap Sugiyanto.

Sugiyanto menambahkan bahwa rencana KUA-PPAS itu sedianya belum boleh diunggah ke ruang publik lantaran masih dalam pembahasan forum DPRD. DPRD dan kepala daerah dibantu oleh Perangkat Daerah.

Terkait dengan hal pembuatan APBD 2020 pada Pemprov DKI Jakarta, maka UU menegaskan RAPBD dibuat bersama-sama antara DPRD dan Gubernur. Karena DPRD dan Gubenur sejajar maka tidaklah pantas DPRD menyalahkan Gubernur atau sebaliknya.

Baca Juga: Dari Beli Cendol hingga Raja Ngeles, Ruhut Sindir Anies soal Lem Aibon

"Masih dalam pembahasan dalam rapat-rapat komisi atau rapat Banggar DKI Jakarta," pungkas Sugiyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI