Suara.com - Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah Islamiyah, KH. Zaitun Rasmin menceritakan adanya anekdot menarik yang terjadi di Makassar setelah muncul perdebatan ASN dilarang memakai cadar dan celana cingkrang.
Hal itu disampaikan Zaitun Rasmin ketika menjadi bintang tamu dalam acara ILC TV One bertema "Apa dan Siapa yang Radikal?" yang tayang pada Selasa (5/11/2019) malam.
Zaitun Rasmin tidak mau membahas permasalahan hukum adanya larangan ASN untuk bercadar dan memakai celana cingkrang. "Biarlah nanti anggota DPR yang membahas," katanya.
Pria kelahiran Gorontalo, 24 September 1966 ini mengaku bersyukur menjadi orang Islam di Indonesia.
Baca Juga: Ferdinand: Yang Tutupi Draf KUA-PPAS Pemprov DKI Takut Ketahuan Nyolong
Ia merasa masyarakat Indonesia tidak hanya sekadar ikut dalam perdebatan tentang cadar, celana cingkrang dan radikal.
Zaitun menjelaskan bahwa mereka yang memakai cadar dan celana cingkrang saat ini diuntungkan dengan adanya perdebatan tersebut.
"Teman-teman yang pakai cadar dan celana cingkrang sekarang terbantu untuk memperkenalkan bahwa ini bukan hal yang ekstrem, bukan hal yang radikal dan itu patut disyukuri," ujarnya.
Pria yang dikenal sebagai Ustadz Zaitun ini kemudian menceritakan fakta menarik yang baru-baru ini terjadi di Makassar.
"Ini ada anekdot juga Bang Karni. Di Makassar itu tiba-tiba begitu banyak outlet atau toko yang memasang spanduk 'Diskon 50% bagi yang bercadar'. Ini kalau mau saya perlihatkan, ada di sini," kata Zaitun Rasmin sambil menunjukkan ponselnya kepada Karni Ilyas, pembawa acara ILC.
Baca Juga: Blak-blakan Mulan Jameela Ditulis Lulus SD 3 Tahun
Cerita dari Zaitun Rasmin ini kemudian disambut dengan tepuk tangan penonton di studio. Ia pun menceritakan satu lagi kasus yang menarik perihal pakaian bercadar.
"Ini menunjukkan orang Indonesia sebetulnya orang-orang yang luar biasa. Ada seorang calon kepala desa bercadar mengalahkan tiga orang laki-laki. Artinya masyarakat ini luar biasa pemahamannya," Zaitun Rasmin bercerita.
Ia kembali menceritakan pengalamannya bersekolah di Makassar ketika dulu ada larangan memakai jilbab.
"Dulu jilbab dilarang di sekolah negeri, alasannya persis seperti sekarang, klise, bahwa ini aturan. Kepala sekolah memejat dengan tega siswi yang berjilbab itu hanya dengan alasan tidak sesuai dengan aturan," tutur Zaitun.
"Tapi yang terjadi dipecat satu, di sekolah lain 10 pakai jilbab. Yang 10 dipecat, seratus pakai jilbab, begitu seterusnya. Akhirnya di belakang hari kepala sekolah yang memecat itulah yang dipecat," imbuhnya.
Zaitun pun khawatir jika nantinya orang yang melarang memakai cadar seperti sekarang justru juga dipecat pada akhirnya.
Menurutnya, kesadaran memakai cadar ini tidak bisa lagi dicegah. Sebab sebagian para ulama mengatakan bahwa memakai cadar itu wajib.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan larangan menggunakan cadar bagi muslimah dan celana sebatas mata kaki bagi muslimin akan diatur dalam peraturan menteri. ASN terikat aturan dalam berpakaian yang digunakan di lingkungan kantor pemerintahan.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerapkan aturan berpakaian ASN dalam lingkungan kerjanya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.