Suara.com - Ombudsman RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak membuat soal yang terlalu sulit di seleksi CPNS 2019. Ini disampaikan Ombudsman karena sebelumnya mendapatkan banyak keluhan terkait soal CPNS di seleksi tahun lalu.
Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan berdasarkan aduan peserta CPNS tahun lalu yang diterima ombudsman, soal seleksi CPNS 2018 terlalu rumit.
"Penting ini karena tahun lalu sebagaimana kita tahu semua tingkat kerumitan soal itu dianggap luar biasa sehingga tahun ini saya kira kementerian pendidikan dan kebudayaan dalam seleksi CPNS 2019 bisa lebih melakukan modifikasi ke arah yang tidak mempermudah, tetapi menjadikan lebih sesuai dengan apa yang menjadi dasar kritik tahun lalu," kata Laode di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019)
Selain itu, Ombudsman juga meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuat persyaratan yang rinci agar tidak membingungkan calon peserta seleksi CPNS 2019.
Baca Juga: CPNS 2019, DI Yogyakarta Buka Rekrutmen untuk 3.086 Formasi
Kemudian Ombudsman menyoroti persoalan syarat akreditasi yang mempersulit orang karena yang bisa masuk hanya pada universitas yang dari universitas B dan A saja, sementara C tidak bisa.
"Tentu itu yang ada syarat bersifat diskriminatif. Akreditasi itu juga kapan? pada saat dia mendaftar atau pada saat dia lulus? jadi semakin rumit pertanyaannya," jelasnya.
Beberapa catatan ini disampaikan Ombudsman dalam pertemuan antara Kemendikbud, KemenPAN-RB, dan BKN di Kantor Ombudsman RI, Rabu (6/11/2019).
Diketahui untuk seleksi CPNS 2019, total ada 197.111 formasi dari 68 Kementerian atau Lembaga dan 461 Pemerintah Daerah yang dibuka dalam seleksi CPNS tahun ini. Total formasi itu akan dibagi menjadi dua jenis kategori, yakni umum dan khusus.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Terima 171 Formasi CPNS, Tenaga Pendidik Paling Dibutuhkan