ICW Desak MA Tolak 21 Permohonan PK Koruptor, KY: Silakan Laporkan

Rabu, 06 November 2019 | 12:33 WIB
ICW Desak MA Tolak 21 Permohonan PK Koruptor, KY: Silakan Laporkan
Ketua KY Jaja Ahmad Jayus (dua dari kanan). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) menolak 21 permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus korupsi.

Terkait itu, Komisi Yudisial (KY) meminta kepada masyarakat untuk bisa mengajukan laporan.

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan bahwa apabila ada masyarakat yang memiliki bukti adanya kejanggalan di balik hal tersebut, maka bisa melaporkannya kepada KY.

"Kalau seandainya Komisi Yudisial atau saudara-saudara menemukan ada indikasi-indikasi di balik itu. Silakan laporkan ke Komisi Yudisial," kata Jaja di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga: Tak Terbukti Korupsi, Sofyan Basir Keluar Tahanan Sebelum Tengah Malam

Lebih jauh berbicara soal desakan ICW kepada MA untuk menolak 21 permohonan PK yang diajukan para terpidana kasus korupsi, Jaja menilai bahwa tentunya setiap kewenangan independensi para hakim bisa dihargai. Selama proses pemutusannya itu sesuai dengan independensi.

"Tapa ada campur tangan apapun juga," tandasnya.

Sebelumnya, ICW mencatat setidaknya ada 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK tengah berjuang mengajukan upaya PK. Ada nama-nama seperti Setya Novanto (Setnov) hingga OC Kaligis pun mengajukan PK.

Oleh karena itu, ICW mendesak kepada MA untuk menolak permohonan tersebut.

"Majelis Hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

Baca Juga: 3 Alasan Eks Dirut PLN Sofyan Basir Bebas dari Tuduhan Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI