Komisi Yudisial Sudah Evaluasi Hasil Putusan Bebas Sofyan Basir, Hasilnya?

Rabu, 06 November 2019 | 11:43 WIB
Komisi Yudisial Sudah Evaluasi Hasil Putusan Bebas Sofyan Basir, Hasilnya?
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menyebut telah melakukan evaluasi terhadap hasil putusan majelis hakim tindak pindana korupsi (tipikor) yang memberikan vonis bebas terhadap eks Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Namun hasil evaluasi tersebut tidak dipublikasikan.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengatakan, bahwa setiap putusan yang ditetapkan majelis hakim seyogyanya bisa dihormati. Baik yang menetapkan untuk menghukum ataupun membebaskan dari hukuman.

"Yang kasus terpidana, terdakwa terbukti kemudian dihukum. Terdakwa tidak terbukti maka bisa bebas atau juga ada perbuatan tapi bukan merupakan pidana apapun jenis putusannya harus dihargai," kata Jaja di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019).

Akan tetapi, kata Jaja, bahwa hasil putusan dari majelis hakim tersebut justru bisa didalami apabila ada laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Banyak Poin Tak Dipertimbangkan Hakim

"Kalau saudara-saudara memperoleh informasi bahwa putusan hakim dari yang bersangkutan terpengaruh oleh sebab A, B, C, D misalnya silahkan bisa laporkan ke Komisi Yudisial," katanya.

Dengan adanya laporan tersebut, secara otomatis KY akan melakukan evaluasi. Namun KY juga masih bisa melakukan evaluasi secara internal. Akan tetapi hasilnya tidak dipublikasikan.

"Kalau ada laporan ini kalau seandainya kita mencium ada sesuatu secara otomatis jalan," katanya.

"Sudah pasti (dievaluasi), kan tidak perlu dipublikasikan," imbuh dia.

Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK Siapkan Berkas Ajukan Kasasi

Sofyan Basir dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI