Ini Cara KPK Bantu Polda Sultra Usut Dana Desa Fiktif di Konawe

Rabu, 06 November 2019 | 11:15 WIB
Ini Cara KPK Bantu Polda Sultra Usut Dana Desa Fiktif di Konawe
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi dan supervisi dalam membantu penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Perkara tersebut kekinian tengah ditangani Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Kasus itu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun 2016 sampai dengan tahun 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).

Febri mengatakan ada 34 desa di Kabupaten Konawe bermasalah. Diantaranya tiga desa adalah fiktif.

Baca Juga: Suap Proyek BHS, 2 Petinggi Angkasa Pura Dikonfrontir KPK

"Sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi SK (Surat Keputusan) Pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur, sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," ujar Febri.

Menurut Febri, KPK bersama Polda Sulawesi Tenggara pada 24 Juni 2019, telah melakukan gelar perkara pada tahap penyelidikan. Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan saat naik ke tahap penyidikan akan dilakukan pengambilan keterangan Ahli Hukum Pidana.

"Untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan Peraturan Daerah yang dibuat dengan tanggal mundur (backdate), merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak," ungkap Febri

Kemudian, Pada 25 Juni 2019, dilakukan pertemuan antara Pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut diminta agar KPK mensupervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara ini.

Sehingga, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan Polda telah mengirimkan Surat Perintah Dilakukan Penyelidikan (SPDP) ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 UU KPK.

Baca Juga: Jubir Jokowi Sebut Profesi Non Hukum Berpeluang Jabat Dewas KPK

Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli Pidana dan kemudian dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," kata Febri

Menurut Febri, dukungan yang diberikan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang diamanatkan Undang-undang.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengaku menemukan ketidakberesan dalam program dana desa yang dicetuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, dia mengaku mendapat laporan bahwa ada sejumlah desa fiktif yang mencoba untuk mendapatkan guyuran dana desa dari pemerintah pusat.

"Karena kemarin kami mendengar dengan salah satu pihak yang menyampaikan ada dana desa untuk desa yang ternyata baru saja dibuat," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (4/11/2019) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI