Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu; dan Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT Angkasa Pura II, Ituk Herarindri untuk Direktur PT INTI, Darman Mappangara yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propetindo.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, dua petinggi Angkasa Pura itu dikonfrontir penyidik untuk mencocokan keterangan sebelumnya saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Taswin Nur, staf PT INTI.
"Pemeriksaan dua orang saksi merupakan konfirmasi terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika bersaksi untuk tersangka TSW (staf PT INTI, Taswin Nur)," kata Febri dikonfirmasi, Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, penyidik kembali mengonfirmasi keterangan dua saksi tersebut terkait praktik suap Darman dalam proyek BHS.
Baca Juga: Jubir Jokowi Sebut Profesi Non Hukum Berpeluang Jabat Dewas KPK
Diketahui, penetapan Darman sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sudah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y. Agussalam dan Taswin Nur.
Darman bersama-sama Taswin diduga menyuap Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II , seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar, Baggage Handling System di enam bandara senilai Rp 125 miliar dan proyek VDGS senilai Rp 75 miliar serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar.
PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek tersebut berkat bantuan Andra.
Baca Juga: Dicecar Tupoksi, Eks Dirut Petral Tak Ditanya KPK soal Uang USD 2,9 Juta