Sebagai respons putusan MA tersebut, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.
"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019 tersebut.
Untuk diketahui, dalam Perpres sebelumnya, para dokter spesialis diwajibkan bersedia dikirim ke daerah-daerah terpencil. Tapi kekinian, kewajiban itu kekinian menjadi status sukarela.
Baca Juga: Jokowi Kalah di MA! Dokter Spesialis Wajib ke Pelosok adalah Kerja Paksa