Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyebut pensiunan penegak hukum bisa berpeluang menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sangat dimungkinkan. Kan kalau pensiun boleh dong masuk ke dalamnya (Dewas KPK). Tentu yang tidak aktif," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Juru Bicara Presiden Joko Widodo itu menyampaikan, tidak ada kriteria khusus yang masuk ke dalam dewan pengawas tersebut. Namun kata dia, anggota Dewan Pengawas memiliki latar belakang profesi selain di ranah hukum.
"Kriteria secara langsung tak disebutkan, tetapi mereka yang bisa, memiliki keahlian tertentu, yang bisa bekerja sama, terutama dalam hal menentukan sikap pemerintah yang anti terhadap korupsi. Umumnya diarahkan kepada sikap pemerintah atau presiden, yang jelas mengatakan pemerintahan yang antikorupsi," kata dia.
Baca Juga: Ancam Gigit yang Ganggu Investor, Jokowi Disebut Aktor Utama Pelemahan KPK
"Hukum dan non hukum saja. Tapi yang pasti harus ada (yang berlatar belakang) hukum. Itu yang paling pasti," katanya.
Namun, sejauh ini, Fadjroel tak membeberkan siapa nama-nama yang akan akan ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengawasi kinerja KPK.
"Tidak disebutkan nama secara khusus. Jadi pada dasarnya adalah hari hari terakhir ini kita mendapatkan masukan, dari semuanya, tidak ada kekhususan terhadap suatu tertentu. Jadi yang jelas hukum dan non hukum," ucap Fadjroel.
Dia hanya menyampaikan, Jokowi nantinya akan memilih lima nama untuk duduk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Adapun, saat ini pihaknya tengah memproses nama-nama calon Dewan pengawas KPK yang dibantu Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Sebab pihaknya juga telah menerima masukan dari berbagai pihak terkait nama-nama calon dewan pengawas KPK.
Baca Juga: Mahfud Klaim Tak Kirim Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi
"Presiden berharap dewas ini betul-betul mewakili kepentingan dari semua pihak. Sehingga ini bisa menjadi wakil dari masyarakat," tandasnya.