Suara.com - Bambang Irianto, eks Direktur Utama, Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) telah merampungkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/11/2019).
Bambang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap mafia migas terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), subsidiary company PT Pertamina (Persero).
Bambang mengklaim kooperatif selama menjalani pemerikasaan yang dilakukan penyidik KPK. Dia pun mengaku siap mengikuti proses hukum, meski KPK belum melakukan penahanan.
"Kami ikuti prosesnya, saya warga negara yang baik saya percaya dengan lembaga ini. Saya akan ikuti semua proses hukum," kata Bambang di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: Ancam Gigit yang Ganggu Investor, Jokowi Disebut Aktor Utama Pelemahan KPK
Bambang menyebut, penyidik KPK belum menanyakan terkait uang USD 2,9 juta yang diduga diterimanya dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.
Menurut Bambang, pemeriksaan perdananya ini masih seputar tugas pokok dan fungsinya saat masih menjabat Vice President Marketing dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd.
"Masih belum. Masih tupoksi. Di dalam tupoksi saya saja sebagai VP dan Managing Director semua. Belum sampai ke sana (dugaan penerimaan uang)," kata Bambang.
Diketahui, Bambang diduga menerima suap sebesar USD 2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010 sampai 2013. Penerimaan suap itu dilakukan Bambang melalui perusahaan cangkang yang didirikan di British Virgin Island bernama SIAM Group Holding Ltd.
"Dalam perkara ini ditemukan bagaimana alur suap dilakukan lintas negara dan menggunakan perusahaan cangkang di yurisdiksi asing yang masuk dalam kategori tax haven countries," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019) lalu.
Baca Juga: Mahfud Klaim Tak Kirim Nama Calon Dewas KPK ke Jokowi