Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku tak dilibatkan Presiden Joko Widodo dalam proses pemilihan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Pemilihan Dewas KPK sepenuhnya menjadi hak prerogatif Jokowi.
Mahfud juga mengaku tidak merekomendasikan nama calon anggota Dewas KPK kepada Jokowi.
"Enggak (dilibatkan), enggak. Saya juga enggak memberi nama," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: Ketua Pukat UGM: Bahaya, Presiden Serba Tertutup Seleksi Dewas KPK
Mahfud menjelaskan berdasarkan UU KPK hasil revisi, pemilihan anggota Dewas KPK sepenuhnya menjadi hak prerogatif Jokowi selaku presiden. Adapun, pemilihan anggota Dewas KPK selambatnya dilakukan bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dijadwalkan pada Desember mendatang.
"Menurut UU, pertama kali itu Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden. Paling lambat bersamaan dengan pelantikan komisioner yang baru KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fajroel Rachman mengaku pihak Istana telah mengantongi nama-nama yang bakal ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadjroel mengungkapkan kandidat Dewas KPK kekinian sedang dilakukan pengujian.
"Soal Dewan Pengawas KPK sedang diproses. Presiden tentu dengan Mensesneg Pak Pratikno memproses nama-nama tertentu yang diusulkan oleh pihak-pihak, banyak pihak. Dan juga memintakan pendapat dari berbagai pihak, terkait dengan nama-nama yang tersebut," ujar Fadroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: Balik Balas YLBHI soal Dewas KPK, Fadjroel: Pemerintah Memang Politis