Dilaporkan karena Bocorkan Skandal Aibon, William Siap Pertaruhkan Jabatan

Selasa, 05 November 2019 | 18:44 WIB
Dilaporkan karena Bocorkan Skandal Aibon, William Siap Pertaruhkan Jabatan
Politisi PSI yang juga caleg DPRD DKI Jakarta terpilih William Aditya Sarana. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana mengaku siap menghadapi laporan soal dugaan pelanggaran kode etik.

Wiliam dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI karena membeberkan sejumlah anggaran janggal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ia pun mengaku akan mempertaruhkan jabatannya jika dijatuhi sanksi berat seperti pemecatan.

"Saya siap mempertaruhkan jabatan saya," kata William saat dihubungi, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga: Dari Beli Cendol hingga Raja Ngeles, Ruhut Sindir Anies soal Lem Aibon

BK sendiri berencana menggelar rapat soal perkara William dalam waktu dekat dengan melibatkan seluruh fraksi DPRD DKI. Jika nantinya diminta hadir, William juga menyatakan akan memenuhinya.

"Iya (pasti saya hadir)," singkatnya.

Ia mengaku tujuannya membeberkan anggaran itu di forum tak resmi seperti media sosial dan jumpa pers demi mendorong transparansi anggaran. Meski harus menjalani proses perkara itu, ia masih berharap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka draf anggaran 2020.

"Saya siap menjalani proses nya, demi transparansi anggaran," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta akan segera menggelar rapat terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PSI, William Aditya Sarana. BK tidak menutup kemungkinan adanya pemberhentian William sebagai legislator jika terbukti bersalah.

Baca Juga: William Terancam Dipecat dari DPRD DKI karena Bongkar Skandal Lem Aibon

Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi mengatakan pihaknya akan menggelar rapat bersama perwakilan fraksi untuk menentukan nasib William. Terdapat beberapa sanksi jika William terbukti bersalah seperti teguran lisan, tertulis hingga pemecatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI