Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim

Selasa, 05 November 2019 | 18:35 WIB
Sofyan Basir Divonis Bebas, Jokowi Hormati Putusan Hakim
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebas eks Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pernyataan Jokowi disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresiden, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

"Kami menghormati putusan dari pengadilan tingkat pertama," ujar Fadjroel.

Fadjroel juga menuturkan pihaknya menghormati jika KPK mengajukan kasasi atas keputusan pengadilan Tipikor ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Dukung Gibran di Pilkada Solo, Eks Relawan Jokowi Target Dirikan 100 Posko

"Mungkin kalau KPK akan maju kasasi, tetap kita hormati. Pada intinya pemerintah menghormati semua peraturan perundang-undangan, dan semua proses yang mengikutinya. Termasuk tadi soal UU KPK, kita menghormatinya. Apabila diuji materi," kata dia.

Sofyan Basir pun resmi dibebaskan dari rumah tahanan di gedung Merah Putih KPK. Pembebasan itu dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadialan Tipikor menjatuhan vonis bebas kepada Sofyan.

Dalam sidang putusan, kemarin, Sofyan Basir dinyatakan tak terbukti secara sah terlibat dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1 sebagaimana dakwaan Jaksa Penutut Umum pada KPK.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono di Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca Juga: Mahfud Akui Tak Punya Kewenangan Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI