Nyaru Jadi Peserta Rapat di Hotel, Pria Ini Gasak 12 Laptop

Selasa, 05 November 2019 | 18:16 WIB
Nyaru Jadi Peserta Rapat di Hotel, Pria Ini Gasak 12 Laptop
Seorang pria berinisial DKW (53) ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencurian. Pasalnya, pria paruh baya ini mencuri laptop di sejumlah kamar hotel di Jakarta Selatan. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah dua tahun melakukan aksi tersebut," papar Bastoni.

Tercatat, DKW telah mengkoleksi 12 unit laptop buah dari aksinya. Biasanya, laptop hasil curiannya dijual dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

"Motif pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.

Akibat perbuatannya, DKW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Curi Laptop Dokter Jaga RS Fatmawati, Fauzi Panik Diteriaki Maling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI