"Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah dua tahun melakukan aksi tersebut," papar Bastoni.
Tercatat, DKW telah mengkoleksi 12 unit laptop buah dari aksinya. Biasanya, laptop hasil curiannya dijual dengan harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.
"Motif pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Akibat perbuatannya, DKW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Curi Laptop Dokter Jaga RS Fatmawati, Fauzi Panik Diteriaki Maling