Mahfud Akui Tak Punya Kewenangan Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Selasa, 05 November 2019 | 17:30 WIB
Mahfud Akui Tak Punya Kewenangan Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Eks Ketua MK Mahfud MD di Kantor Gubernur DIY. (Suara.com/Putu Ayu Palupi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai tak ada gunanya berharap kepada dirinya untuk meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.

Alasannya, Mahfud mengaku tak punya kewenangan untuk mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk menggugurkan RUU KPK yang disahkan di DPR RI.

"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," kata Mahfud di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).

Kendati begitu, Mahfud mengkalim telah menyampaikan aspirasi dari berbagai pihak yang berharap Jokowi segera menerbitkan Perppu KPK. Namun, apapun hasilnya menurut Mahfud sepenuhnya menjadi wewenang Jokowi selaku presiden.

Baca Juga: Belum Terbitkan Perppu KPK, Direktur PUSaKO: Mana Sopan Santun Jokowi?

"Tetapi saya sampaikan suara-suara itu saya sampaikan pasti. Tetapi yang punya kewenangan tetap presiden," ujarnya.

Mahfud sendiri mengaku sejak awal sebelum menjadi menteri hingga kekinian memiliki sikap mendukung Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK. Adapun, jika hingga kekinian Jokowi belum juga menerbitkan Perppu KPK menurut Mahfud itu wewenangnya yang tidak bisa dipaksakan.

"Saya kira itu kewenangan presiden kita udah nyatakan sikap masing-masing termasuk sikap saya. Saya mendukung Perppu kan gitu bahwa presiden tidak, kan kita tidak bisa maksa termasuk yang tidak setuju juga tidak bisa maksa gitu kan, itu aja," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI