Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta semua pihak untuk menghargai keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang kekinian belum menerbitkan Perppu KPK. Mahfud pun menilai kurang tepat jika ada pihak yang justru menyebut Jokowi menolak menerbitkan Perppu KPK.
Menurut Mahfud, sejak awal dirinya telah menyampaikan kepada Jokowi bahwa ada tiga alternatif untuk menyikapi UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan lembaga antirasuah. Ketiga alternatif itu yakni; legislatif review, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), dan terakhir Perppu KPK.
Terkait hal itu, Mahfud lantas meminta semua pihak untuk menghargai keputusan Jokowi yang kekini belum menerbitkan Perppu KPK lantaran menghormati proses judicial review UU KPK hasil revisi yang tengah berada di MK.
"Kita harus hargai pendapat presiden, menurut presiden ya rasanya kok etika bernegaranya kurang, orang sedang JR (judicial review) lalu kita timpa Perppu. Artinya apa? Presiden itu belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak megeluarkan Perppu," kata Mahfud di Kantor Kenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: Belum Terbitkan Perppu KPK, Direktur PUSaKO: Mana Sopan Santun Jokowi?
Mahfud pun menilai keliru jika ada pihak yang menyebut Jokowi menolak mengeluarkan Perppu KPK. Sebab, kata dia, apa yang dikatakan Jokowi sebenernya yakni menilai Perppu KPK kekinian belum perlu diterbitkan lantaran proses judicial review tengah berlangsung di MK.
"Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perppu, saya sudah bicara dengan presiden gitu. Biarlah diuji dulu di MK, nanti sesudah MK, kita pelajari apakah putusan MK itu memuaskan atau tidak, benar atau tidak, kita evaluasi lagi kalau perlu Perppu ya kita lihat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai belum perlu menerbitkan Perppu KPK dalam waktu dekat ini. Menurut Jokowi jika Perppu KPK dikeluarkan justru dinilai tidak baik lantaran proses judicial review terhadap UU KPK hasil revisi tengah berlangsung di MK.
"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," kata Jokowi.
Baca Juga: Pakar Hukum: Jokowi Tak Perlu Tunggu MK untuk Terbitkan Perppu KPK