Suara.com - Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, kepada sejumlah tokoh, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019.
Aturan tersebut menyebutkan, warga kehormatan Jakarta yang meliputi guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, termasuk juga veteran, penerima gelar Pahlawan Nasional, penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), mantan presiden, mantan wakil presiden serta mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta, dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Sebenarnya sederhana sekali. Kita kalau mengucapkan terima kasih, menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi yang menjadikan bangsa ini maju, ya sampaikan terima kasih. Tidak usah tanya dulu, Anda sudah kaya atau belum kaya,” katanya, saat menjawab pertanyaan sejumlah pihak mengenai hadirnya aturan tersebut.
Pembebasan PBB-P2 berlaku sampai tiga generasi, kecuali untuk PNS dan purnawirawan, yang hanya berlaku hingga dua generasi saja.
Baca Juga: Pemprov DKI Layani 100 Wajib Pajak dalam Semarak Keringanan Pajak 2019
“Sampai dengan anak mereka masih bisa menempati rumah peninggalan orangtuanya tanpa terkena beban PBB. PBB gratis bagi warga kehormatan hanya untuk rumah pertama yang ditinggali. Jika mereka memiliki rumah kedua tetap dikenakan pajak,” tambah Anies.
Di Jakarta kini masih banyak keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka. Beban PBB harus ditanggung anak dan cucu, termasuk anak dan cucu para mantan presiden dan wakil presiden RI yang belum tentu bisa membayar PBB-P2.
Sebagai contoh, rumah mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Biaya PBB-P2-nya sebesar Rp 180 juta per tahun. “Ada juga rumah Pak Adam Malik di Menteng, yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Rumah Bung Hatta itu, anak cucunya harus menanggung pajaknya, sama dengan gubernur dan wakil gubernur,” paparnya.
Salah satu tokoh nasional yang menerima pembebasan ini adalah Wakil Presiden (Wapres) RI ke-6, Try Sutrisno. Ia mengapresiasi dan menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membebaskan pembayaran PBB-P2.
Try Sutrisno menambahkan, kebijakan ini sangat patut diapresiasi, sebab bukan hanya memberikan potongan, tapi betul-betul membebaskan pembayaran PBB-P2.
Baca Juga: Sesuai Instruksi Gubernur, Pemprov DKI Perketat Uji Emisi Kendaraan Umum
"Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi," ujarnya, saat menerima penyerahaan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Badan Retribusi dan Pajak Daerah DKI Jakarta di Wisma Menteri Pertahanan, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.