"Tapi kemudian di luar, dia (Mahfud MD) mengeluarkan beberapa alternatif mengenai apa yang harus dilakukan menanggapi undang-undang KPK yang direvisi," ucap Azyumardi
Ia menyebut bahwa Mahfud memberikan alternatif dengan membawa persoalan undang-undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui yudisial review.
"Padahal di dalam pembicaraan dengan presiden sudah dibilang bahwa yudisial review itu memakan waktu yang lama. Yang kedua, belum tentu keputusannya sesuai dengan yang diinginkan oleh masyarakat," kata mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah.
Azyumardi merasa pernyataan Mahfud itu justru membuat "kesepakatan" sebelumnya antara para tokoh dengan Presiden untuk segera diterbitkan Perppu menjadi sia-sia.
Baca Juga: Pemprov DKI Layani 100 Wajib Pajak dalam Semarak Keringanan Pajak 2019
"Setelah menjadi Menkopolhukam nampaknya Pak Mahfud menggampangkan hal itu, melempar bolanya ke Pak Jokowi. Jadi dia berlepas tangan dalam hal itu," tuturnya.
Ia juga menjelaskan belum ada tawaran dari Presiden untuk dimintai tanggapan kembali. Namun Azyumardi mengaku konsisten dengan tetap berargumen bahwa Perppu KPK harus segera diterbitkan.
"Karena beberapa pertimbangan, pertama, korupsi masih meraja lela, bahkan saat Presiden Jokowi memanggil calon menteri dan wakil menteri itu ada beberapa orang yang disebut pernah jadi saksi atau terlibat di dalam kasus korupsi walaupun belum jadi tersangka," Azyumardi menyampaikan pandangannya.