Pegang Nama-nama Calon Dewas KPK, Istana: Sedang Diproses

Selasa, 05 November 2019 | 15:17 WIB
Pegang Nama-nama Calon Dewas KPK, Istana: Sedang Diproses
Deputi bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin memperkenalkan Fadjroel Rahman sebagai Juru Bicara Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. [Foto Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fajroel Rachman mengaku pihak Istana telah menyimpan nama-nama yang bakal ditunjuk untuk menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Fadjroel, para kandidat Dewas KPK itu kini sedang dilakukan pengujian. Selain itu, kata dia, pihak Istana juga telah meminta masukan dari berbagai pihak terkait untuk memproses nama-nama calon Dewas di lembaga antirasuah tersebut.

"Soal dewan pengawas KPK sedang diproses. Presiden tentu dengan Mensesneg pak Pratikno memproses nama-nama tertentu yang diusulkan oleh pihak-pihak, banyak pihak. Dan juga memintakan pendapat dari berbagai pihak, terkait dengan nama-nama yang tersebut," ujar Fadroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dia mengklaim, tidak ada kriteria khusus yang masuk ke dalam dewan pengawas tersebut. Namun kata Fajroel, Jokowi sudah meminta masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Wujudkan Visi Jokowi, Kemendagri akan Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah

"Terkait dengan nama-nama yang masuk di dalam dewan pengawas itu tidak ada yang secara khusus disebutkan. Cuma tegas dikatakan pada intinya bahwa sudah mendapatkan masukan dan pemerintah juga meminta masukan dari pihak pihak masyarakat," kata dia.

Fadroel juga menyebut lima anggota dewan pengawas KPK nanti akan disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Diketahui, Dewan Pengawas di bawah Presiden ini memang diatur sebagaimana dalam Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D.

Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang. Tugas mereka antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

Dewan pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin sebagaimana dimaksud paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin diajukan.

Baca Juga: Ferdinand Minta Presiden Jokowi Ganti Direksi BPJS Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI