William Aditya Dilaporkan ke BK DPRD DKI Karena Bongkar Skandal Lem Aibon

Selasa, 05 November 2019 | 14:30 WIB
William Aditya Dilaporkan ke BK DPRD DKI Karena Bongkar Skandal Lem Aibon
Politisi PSI yang juga caleg DPRD DKI Jakarta terpilih William Aditya Sarana. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi partai PSI, William Aditya Sarana resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Pihak BK mengaku akan segera memproses laporan itu.

Menurut Ketua BK DPRD DKI, Achmad Nawawi, penerimaan hingga pemprosesan laporan sudah menjadi bagian dari tugasnya. Nantinya ia akan menggelar rapat bersana perwakilan fraksi untuk membahas soal laporan itu.

"BK pasti undang rapat semua anggota BK yang di dalamnya adalah seluruh utusan Fraksi. Satu orang mewakili satu Fraksi. Nanti kan berarti Fraksi yang dilaporkan juga ada di dalamnya," ujar Achmad saat dihubungi, Selasa (5/10/2019).

Nantinya dalam rapat bersama perwakilan fraksi itu, akan ditentukan keputusan soal laporan tersebut. Ia berencana menggelar rapat tersebut dalam waktu dekat ini.

Baca Juga: Ungkap Anggaran Lem Aibon, William PSI Dilaporkan ke BK DPRD DKI

"Jadi kita bisa menentukan, oh ini melanggar pasal ini, nanti hasilnya masih rapat," jelasnya.

Menurutnya proses pengambilan keputusan ini bergantung pada dinamika rapat. Jika nantinya tidak ada pertentangan yang mencolok antara fraksi, maka keputusan bisa diambil dengan cepat.

"Tetapi juga itu kewenangannya ada pada pimpinan Dewan. BK memproses, setelah itu melaporkan hasilnya dan merekomendasikan pada pimpinan Dewan," pungkasnya.

Sebelumnya seorang warga Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara bernama Sugiyanto melaporkan Anggota DPRD DKI dari fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Alasannya karena tindakan William yang membuka anggaran janggal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI seperti lem aibon senilai Rp 82 miliar.

Menurut Sugiyanto, William telah melanggar aturan karena membuka draf anggaran itu bukan saat forum resmi, melainkan lewat jumpa pers dan media sosial. Tindakan itu, kata Sugiyanto, juga merugikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: ICW: Bukan Rp 82,5 Miliar, Lem Aibon DKI Jakarta adalah Rp 127 Miliar

Ia menganggap politisi muda ini melanggar Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta. Tindakan William itu dinilainya hanya menimbulkan kegaduhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI