UU Pilkada Digugat, Pilgub DKI Jakarta Diminta Digelar Tahun 2022

Selasa, 05 November 2019 | 14:08 WIB
UU Pilkada Digugat, Pilgub DKI Jakarta Diminta Digelar Tahun 2022
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/9/2018). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kepala daerah yang dipilih dari pemilu 2022, hanya bekerja selama 4 tahun, karena Pilkada serentak digelar tahun 2026," jelas Titi.

Titi Angraeni menjadi salah seorang narasumber pada evaluasi hasil Pemilu pada pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang digelar Bawaslu DKI Jakarta, 3-5 November 2019. Terkait dengan usulan itu, Komisioner Bawaslu jakarta, Puadi menyatakan dukungan dan apresiasi, atas adanya lembaga yang fokus memantau proses demokrasi di Indonesia.

"Kami sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemilu, hanya menunggu apa yang menjadi perintah Undang-Undang," kata Puadi. (Antara)

Baca Juga: Bandingkan Pilpres dengan Pilkada DKI, Gus Nadir Soroti Beda Reaksi Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI