Suara.com - Petugas jaga Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap pasangan suami istri, Ardiana Hasibuan (35) dan Yopi (37), Senin (4/11/2019) awal pekan ini.
Pasalnya, nasi bungkus yang mereka bawa dibubuhi lauk tak biasa, yakni narkoba jenis sabu. Mereka mengakui membawa nasi bungkus berlauk sabu itu untuk seorang tahanan di RTP Polrestabes Medan.
Belakangan diketahui, Ardiana Hasibuan (35) dan Yopi (37) adalah warga Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Sunggal.
“Keduanya diamankan sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kasat Sabhara Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Sonny Siregar seperti diberitakan Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga: Bekuk Pengedar Narkoba, Polisi Temukan Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Sony mengatakan, peristiwa berawal dari kecurigaan petugas Sabhara dengan barang bawaan pelaku.
Petugas piket lalu melakukan pemeriksaan terhadap nasi bungkus yang dibawa.
“Saat nasi bungkus diperiksa, ditemukan 5 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip hitam, dicampur di dalam kuah gulai usus lembu,” bebernya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui narkoba itu merupakan pesanan seorang tahanan di rumah tahan polisi Polrestabes Medan.
“Nasi bungkus isi sabu tersebut hendak diantarkan kepada seorang tahanan bernama Awaludin yang terlibat dalam kasus sabu,” ungkap Sonny.
Baca Juga: Bawa Nasi Isi Sabu ke Tahanan, Pasutri di Medan Diciduk Polisi
Pelaku dan barang bukti nasi bungkus dan paket sabu, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.