Suara.com - Syech Yusuf Puang La’lang, pemimpin Tarekat Ta’jil Khalwatiyah yang sudah ada sejak 1999 di Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian karena membuat resah masyarakat melalui ajaran-ajarannya.
Syech Yusuf kedapatan menjual kartu surga kepada para pengikutnya yang ingin dosa-dosanya terampuni serta langsung masuk surga.
Hingga ditangkap aparat kepolisian, lelaki berusia 74 tahun tersebut sudah sukses menjual 317 kartu surga.
Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, Yusuf sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Syech Yusuf Puang, Sang Penjual Kartu Surga Rp50 Ribu
“Dia melakukan pembaitan dan mendoktrin pengikutnya. Dia juga menjual kartu surga,” kata Shinto Silitonga, seperti diberitakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, Senin (4/11/2019).
Ia menuturkan, Yusuf menyebarkan paham alirannya tersebut ke berbagai kabupaten di Sulsel, seperti Gowa, Takalar, Pangkep, hingga mancanegara.
Shinto mengungkapkan, kartu surga yang dijajakan Syech Yusuf tidak gratis, tapi berbayar. Setiap orang dimintakan uang untuk mendapatkan kartu tersebut.
"Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka," ujar Shinto.
“Ajarannya ini hampir seluruh Indonesia hingga mancanegara tepatnya di Malaysia,” ungkap Shinto.
Baca Juga: Begini Bentuk Tiket Masuk Surga
Polisi menyampaikan, Yusuf Puang La'lang dijerat sejumlah dugaan tindak pidana. Antara lain dugaan penistaan agama, penipuan penggelapan, pencatatan nikah, talak dan rujuk.
Shinto Silitonga menambahkan, tersangka juga dijerat pidana pencucian uang. Diduga, Puang Lallang alias Mahaguru memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga.
Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.
"Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya," ujar Shinto.
Tak hanya itu, Shinto menuturkan terdapat 5 ajaran Syech Yusuf yang dianggap menyimpang oleh masyarakat. Berikut daftarnya:
- Menjual kartu surga Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu kepada jemaah.
- Syech Yusuf mewajibkan pengikutnya membayar zakat badan Rp 5 ribu per kilogram. Zakat itu dihitung berdasarkan berat badan pengikut.
- Jemaah Syech Yusuf diharuskan membayar zakat harga 2,5 persen dari penghasilan masing-masing.
- Syekh Yusuf mengajarkan adanya beragam Allah atau Tuhan, yakni Allah pencipta, Allah Mama (ibu), Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syeitan, dan Allah Nafsu.
- Syekh Yusuf menilai di samping Alquran, ada kitab suci benama Kitabullah.
Untuk diketahui, selain menangkap Syech Yusuf, penyidik Satreskrim Polres Gowa juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item pada tanggal 16 September 2019.
Barang bukti itu disita seusai dilakukan penggeledahan di kediaman Puang La'lang di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Jumlahnya 21 item yang dikumpulkan MUI Gowa dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.
Adapun barang bukti yang polisi berhasil amankan berupa kartu surga sebanyak 317 lembar. Sebanyak 80 lembar kartu pelaris juga disita.
Barang bukti lainnya yang disita penyidik Polres Gowa adalah 1 lembar pemilihan malaikat di Karebosi, 1 dos amplop kosong, 1 lembar terjemahan alfatiha dan Arti serta motifnya, 1 lembar ilmu kekebalan dan keselamatan.
Kemudian, 1 lembar ilmu kaya, lembar buku nyanyian, Uang tunai sebesar Rp 5 juta, 1 buah keris warna hitam, 57 buah buku tinggi tanpa pinggir, 3 buah buku almanak sepanjang zaman, 87 buku surat al Kahfi.
Selain itu, diamankan juga 10 buah buku kitab Siddik jilid 2, 7 buah buku tuntunan zikir haji dan tarawih, 2 buah kitab sabar, 3 buah buku Nurul iman, 3 buah buku Miftahus Sababaa.
Dalam kasus tersebut polisi menerapkan pasal berlapis kepada tersangka mulai dari Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 378 KUHP. Kemudian Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,dan 5 UU No 8 Tahun 2010 dan atau UU No22 tahun 1946. Ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.