Shinto Silitonga menambahkan, tersangka juga dijerat pidana pencucian uang. Diduga, Puang Lallang alias Mahaguru memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga.
Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.
"Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya," ujar Shinto.
Tak hanya itu, Shinto menuturkan terdapat 5 ajaran Syech Yusuf yang dianggap menyimpang oleh masyarakat. Berikut daftarnya:
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Syech Yusuf Puang, Sang Penjual Kartu Surga Rp50 Ribu
- Menjual kartu surga Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu kepada jemaah.
- Syech Yusuf mewajibkan pengikutnya membayar zakat badan Rp 5 ribu per kilogram. Zakat itu dihitung berdasarkan berat badan pengikut.
- Jemaah Syech Yusuf diharuskan membayar zakat harga 2,5 persen dari penghasilan masing-masing.
- Syekh Yusuf mengajarkan adanya beragam Allah atau Tuhan, yakni Allah pencipta, Allah Mama (ibu), Allah Bapa, Allah Iblis, Allah Jin, Allah Syeitan, dan Allah Nafsu.
- Syekh Yusuf menilai di samping Alquran, ada kitab suci benama Kitabullah.
Untuk diketahui, selain menangkap Syech Yusuf, penyidik Satreskrim Polres Gowa juga telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item pada tanggal 16 September 2019.
Barang bukti itu disita seusai dilakukan penggeledahan di kediaman Puang La'lang di Desa Timbuseng, Kecamatan Patalassang, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang diperoleh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa.
Jumlahnya 21 item yang dikumpulkan MUI Gowa dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.
Adapun barang bukti yang polisi berhasil amankan berupa kartu surga sebanyak 317 lembar. Sebanyak 80 lembar kartu pelaris juga disita.
Baca Juga: Begini Bentuk Tiket Masuk Surga
Barang bukti lainnya yang disita penyidik Polres Gowa adalah 1 lembar pemilihan malaikat di Karebosi, 1 dos amplop kosong, 1 lembar terjemahan alfatiha dan Arti serta motifnya, 1 lembar ilmu kekebalan dan keselamatan.